Lembaga Pemeriksa Halal yang bernaung di bawah Yayasan Ibadiya Al-Shalihun dan beroperasi sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024
SNI ISO/IEC 17065:2012
LPH YAIS melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk secara profesional, independen, dan tidak memihak
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa halal terdepan di Indonesia yang mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pemeriksaan kehalalan produk secara akurat dan terpercaya.
MISI
1. Menyelenggarakan pemeriksaan kehalalan produk secara jujur, independen, dan kredibel, sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini dan masa depan.
2. Menyediakan informasi yang komprehensif dan transparan terkait kehalalan produk.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi produk halal.
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
LPH YAIS melaksanakan pemeriksaan untuk:
Produk Makanan
Produk Minuman
Jasa Penyembelihan
KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LPH YAIS berkomitmen menjaga independensi dan tidak memihak dalam setiap proses pemeriksaan.
Seluruh personel telah menandatangani Pakta Integritas dan Deklarasi Ketidakberpihakan sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012.
DAFTAR PRODUK TERSERTIFIKASI