Registrasi Sertifikasi Halal
Registrasi Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal dilakukan setelah pelaku usaha mendaftarkan produknya ke webite SiHalal. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:
Surat Permohonan
Formulir Pendaftaran
Aspek Legal (NIB)
Dokumen Penyelia Halal (SK, CV, KTP Penyelia halal)
Daftar Nama Produk
Proses Pengolahan Produk
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan)
Setelah semua dokumen diupload, BPJPH akan melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen. Apabila semua dokumen sudah diverifikasi selanjutnya akan diserahkan ke LPH YAIS untuk dilakukan proses audit halal.
LPH YAIS akan melakukan proses pemeriksaan audit halal dengan metode observasi secara langsung, telaah dokumen, dan wawancara kepada pelaku usaha, apabila sudah memenuhi implementasi penerapan SJPH akan diberikan surat rekomendasi untuk selanjutnya dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah didapatkan surat ketetapan halal oleh MUI, BPJPH kemudian akan menerbitkan Sertifikat Halal